Yuli Nirwanasari (14080314002)
Tema : Disaat ketidakbenaran
menjadi kebenaran, seringkali kebenaran menjadi rumit.
Disaat ketidakbenaran
menjadi kebenaran, seringkali kebenaran menjadi rumit. Disini saya mengambil
ketidakbenaran yang menjadi suatu kebiasaan adalah standing party, dimana
kemunculannya dari budaya barat mempengaruhi budaya yang ada di Indonesia, dari
sisi adat maupun kebiasaan yang telah ada sejak jaman nenek moyang. Banyak pendapat
dari berbagai kalangan mengenai standing party ini.
Standing party adalah suatu pesta atau
acara yang terdapat berbagai hidangan yang disajikan, baik makanan maupun
minuman, akan tetapi para tamu menikmatinya dengan cara berdiri. Konsep
standing party seringkali ditemui, mulai dari pesta selamatan, pesta
pernikahan, pesta khitanan, pesta 7 bulanan bahkan sampai acara resmi kampus
dan perusahaan, hal ini mencerminkan bahwa skonsep standing party disukai
karena pihak penyelenggara pesta bisa menghemat biaya sewa kursi, selain biaya
kursi standing party juga mampu memaksimalkan ruangan yang ada dengan konsep
yang telah disusun. Untuk saat ini dengan berkembangnya penggunaan standing
party lebih terlihat sebagai “kekinian” atau
trend dibanding konsep pesta lainnya. Trend standing party seolah-olah
menunjukan derajat atau kelas tertentu bagi sohibul hajat (tuan rumah) yang
mengadakannya. Selama acara berlangsung, misalnya walimahtul ursy (pesta
pernikahan), para tamu terus berdiri hingga waktu santapan tiba, sehingga makan
dan minum tetap dilakukan dengan cara berdiri, tanpa duduk. Apabila tamu-tamu
yang hadir adalah orang yang berumur sudah tua tentu sangat menyiksa dengan
keadaan kesehatannya. Konsep pesta ini memang diatur tanpa kursi, kalaupun ada
itu jumlahnya hanya sedikit sekali.
Para siswa program Korea sedang Standing Party ala Areka Center Jakarta (Breaking Time)
PT Bismania menghadiri undangan pernikahan salah satu karyawannya dengan konsep standing party.
Suasana akhir acara "BERSEPEDA DAMAI & JAKARNAVAL 2009", menikmati maka ala standing Party dengan daun pisang.
Mengenai “standing
party”, ustadz Mugiyono,S.Ag,M.Hum, Koordinator Sekretariat Pusat Universitas
Islam Negeri Raden Fatah (UIN RF) Palembang, mengutarakan pandangannya saat
menghadiri acara di salah satu perusahaan besar yang ada di kota Palembang. Menurut
beliau, penyelanggara acara dengan sengaja membuat konsep acara standing party
selama acara berlangsung kurang efisien dan meyalahi aturan yang ada didalam
syariat islam. ”Konsep pesta standing party ini berawal dari Eropa, yang
notabenenya mereka yang menganut ajaran non muslim. Sebab, makan dan minum
berdiri dalam ajaran non muslim diperbolehkan. Islam agama yang sempurna telah
mengajarkan semua tata cara yang baik dalam kehidupan, salah satunya adab makan
dan minum,” tutur ustadz Mugiyono. Ustadz Mugiyono dengan tegas menyatakan,
makan dan minum sambil berdiri hukumnya makruh, artinya tidak disukai dalam
Islam. Sebaiknya, pesta berdiri dihindari umat Islam. Makan minum berdiri diperbolehkan hanya dalam
kondisi tertentu, yakni kalau tidak memungkinkan duduk atau tidak ada tempat
duduk atau tidak bisa duduk. Penghukuman makruh terhadap makan dan minum sambil
berdiri ini dikarenakan ada larangan dari Rasulullah Saw, namun di sisi lain
Rasulullah Saw dan para sahabat pernah melakukannya. Hal ini dilakukan
Rasulullah dan sebagaian sahabat karena memang tidak memungkinkan untuk duduk.
(Senin, 2 Februari 2015)
Terkait dengan standing party terjadi silang
pendapat antara ulama di islam. Ada yang melarang, ada yang membolehkan.
Beberapa hadits Nabi SAW menunjukkan terhadap larangan makan dan minum sambil
berdiri.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
عن أنس وقتادة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه و سلم ” أنه نهى أن يشرب الرجل قائماً
قال قتادة : فقلنا فالأكل ؟ فقال : ذاك أشر و أخبث
Dari Anas dan Qatadah
radhiallaahu ‘anhuma, dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi
wasallam: “Sesungguhnya beliau melarang seseorang minum sambil berdiri”.
Qotadah berkata:”Bagaimana dengan makan?” beliau menjawab: “Itu kebih
buruk lagi”.
(HR. Muslim dan Turmidzi)
(HR. Muslim dan Turmidzi)
لا يشربن أحدكم قائما ، فمن نسي فليستقئ
“Jangan kalian minum sambil berdiri! Apabila kalian lupa, maka hendaknya ia muntahkan !” (HR. Muslim)
Disamping hadits-hadits yang melarang makan dan
minum sambil berdiri, terdapat juga hadits-hadits yang membolehkan makan dan
minum sambil berdiri. Dari Ibnu Abbas beliau mengatakan, “Aku memberikan air zam-zam kepada
Rasulullah SAW. Maka beliau lantas minum dalam keadaan berdiri.”(HR.
Bukhari dan Muslim). Dari An-Nazal, beliau menceritakan bahwa Ali RA mendatangi
pintu ar-Raghbah lalu minum sambil berdiri. Setelah itu beliau mengatakan, “Sesungguhnya
banyak orang tidak suka minum sambil berdiri, padahal aku melihat Rasulullah
SAW pernah melakukan sebagaimana yang baru saja aku lihat.”(HR. Bukhari). Dari Ibnu Umar RA berkata, “Dahulu kami makan di zaman Rasulullah SAW sambil
berjalan, juga kami minum sambil berdiri”. (HR. At-Tirmizi). Dari Ibnu Abbas RA berkata, “Nabi SAW minum air zamzam dalam keadaan
berdiri”. (HR At-Tirmizi).
Ust.
Ahmad Sarwat, Lc, MA dalam bukunya Halal atau Haram merinci
pendapat ulama empat madzhab berkaitan dengan makan dan minum sambil berdiri
sebagai berikut:
1. Mazhab Al-Hanafiyah
Menurut pandangan mazhab ini, makan dan minum
sambil berdiri hukumnya adalah karahah tanzih. Maksudnya dibenci
atau tidak disukai. Namun mazhab ini mengecualikannya dengan mengatakan bahwa
dibolehkan minum air zamzam atau air bekas wudhu sambil berdiri. Pendapat
mazhab ini bisa kita lihat dalam Ibnu Abidin jilid 1 halaman
387.
2. Mazhab Al-Malikiyah
Dalam pandangan mazhab ini, hukum makan dan
minum sambil berdiri dibolehkan, tidak ada larangan. Jadi siapa pun boleh untuk
makan atau minum sambil berdiri. Terdapat di kitab-kitab seperti Al-Fawakih
Ad-Dawani jilid 2 halaman 417 dan Al-Qawanin Al-Fiqhiyah halaman
288
3. Mazhab As-Syafi’iyah
Mazhab yang mengatakan bahwa minum sambil
berdiri adalah khilaful aula(menyalahi keutamaan). Jadi bukan
berarti haram hukumnya secara keseluruhan. Dapat dilihat pada kitab Asy-Syafi’iyah, kitab Raudhatuttalibin jilid
7 halaman 340 dan kitab lainnya seperti Mughni Al-Muhtaj jilid
1 halaman 250.
4. Mazhab Al-Hanabilah
Mazhab ini cenderung tidak mengatakan ada karahah (kebencian)
untuk minum dan makan sambil berdiri. Namun dalam riwayat yang lain malah
disebutkan sebaliknya, yaitu mereka mengatakan justru ada karahah(kebencian).
Dilihat di Kitab Kasysyaf Al-Qinna‘ jilid 5 halaman 177 dan juga
kitab Al-Adab Asy-Syar’iyah jilid 3 halaman 175-176.
Terkait dengan keempat madzhab di atas, maka madzhab
Al-Malikiyah saja yang membolehkan makan dan minum sambil berdiri. Sementara
ketiga lainnya lebih cenderung sesuatu yang patut dihindari karena
dibenci dan menyalahi keutamaan. Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa makan
dan minum sambil berdiri merupakan sesuatu yang menyelisihi adab Islami.
Walaupun tidak sampai pada status haram, namun dibenci dan tidak disukai. Shaleh
Ahmad Asy-Syaami dalam buku Berakhlak dan Beradab Mulia, Contoh-contoh
dari Rasulullah (2005) menyatakan, ada sebagian ulama yang berpendapat
bahwa posisi hadits yang menjelaskan beliau pernah minum sambil berdiri adalah
sebagai penjelasan bahwa larangan minum sambil berdiri bukan bermaksud mengharamkan
tetapi hanya sebagai petunjuk bahwa hal itu hendaknya ditinggalkan karena yang baik
adalah minum sambil duduk. Rasulullah SAW minum sambil berdiri karena memang
waktu itu kondisi menuntut beliau melakukan hal tersebut. Waktu itu, ketika
beliau datang ke sumur zamzam, banyak orang yang sedang minum, lalu beliau
meminta agar diambilkan air zamzam. Lalu mereka menyodorkan satu timba air
zamzam kepada beliau, lalu beliau pun langsung meminumnya sambil berdiri. Jadi,
beliau melakukan hal tersebut tidak lain hanya karena memang kondisi waktu itu
menuntut seperti itu.
Rumah Niang di Waerebo- Sumatra, terlihat warga duduk di lantai bersama-sama, menikmati hidangan saat acara adat mereka "Makan Bajamba Suku Minangkabau"
Gambar diatas menunjukakkan bahwa duduk menikmati makan atau minuman yang ada lebih nikmat dan memilki manfaat tersendiri. Dr. Abdurrazaq Al-Kailani sebagaimana dikutip Shubhi Sulaiman menyatakan, makan
dan minum sambil duduk lebih menyehatkan, aman, enak, dan menjaga kehormatan.
Sebab, apa yang dimakan dan diminum sambil duduk akan melewati dinding perut
dengan pelan dan lembut. Sedangkan minum sambil berdiri menyebabkan jatuhnya
air ke dasar perut dengan keras dan menghantamnya. Jika hal ini terjadi secara
berulang-ulang dan dalam waktu yang lama boleh menyebabkan perut menjadi
longgar dan lemah. Selanjutnya, perut akan sulit mencerna. Menikmati hidangan saat
standing party ternyata membuat hasil dari apa yang dimakan langsung turun
menghajar lambung setelah dari kerongkongan. Menimbulkan efek yang
bermacam-macam, mulai dari rasa begah atau kenyang yang tidak nyaman, nyeri,
sampai gastritis atau yang lebih dikenal dengan ‘maag’. Sembilan puluh lima
persen luka pada lambung berada pada tempat-tempat yang biasa berbenturan
dengan makanan atau minuman yang masuk. Makan sambil berdiri, akan membuat
saluran pencernaan membuka celah bagi gas lambung untuk naik ke esofagus dan
membuat kerongkongan iritasi. Berbeda jika kita makan sambil duduk tegak,
karena posisi ini lebih bisa memudahkan gaya gravitasi untuk menahan gas
lambung tetap pada tempatnya.
Tidak hanya makan
yang menimbulkan berbagai efek untuk perut kita, namun minum sambil berdiri disituasi
standing party juga berefek, dimana minum ketika berdiri akan menjatuhkan air
secara keras ke usus yang mampu menyebabkan usus melar, yang nantinya akan
berujung pada disfungsi pencernaan. Efek yang diimbulkan belum terasa, kemungkinan
efek nya akan muncul seiring rasa tubuh menjadi tua. Kekhawatiran yang akan
dialami kemungkinan besar adalah tereskalasi menjadi luka usus atau typhus jika
diiringi dengan gaya hidup yang tak baik. Kenapa kita harus
duduk ketika menikmati hidangan yang ada. Karena, ketika berdiri otot-otot dan
syaraf manusia pada umunya akan menegang dan menyebabkan tidak bisa mencerna
makanan dan minuman secara rileks. Ketika kebiasaan makan dan minum sambil
berdiri, maka akan berdampak besar pada refleksi saraf yang dilakukan oleh
reaksi saraf kelana (saraf otak kesepuluh) yang tersebar pada lapisan endotel
yang mengelilingi usus. Minum sambil berdiri juga menghalangi penyerapan air
secara optimal oleh tubuh. Jika gaya hidupmu sudah tak sehat, tentu ginjal yang
dimiliki manusia tidak akan bekerja secara maksimal dan akan merugi tidak sesuai fungsinya. Pada keadaan normal, air yang kita minum akan
disaring terlebih dahulu oleh ginjal, sebelum diteruskan ke kandung kemih. Saringan
ke ginjal akan otomatis membuka ketika duduk, dan tertutup ketika berdiri.
Akibatnya, air yang penuh limbah dan tidak disaring akan mengalir ke kandung
kemih ketika kita minum sambil berdiri. Ini yang lama-lama bisa menjadi batu
ginjal.
Rahasia
Medis Dr. Abdurrazzaq Al-Kailani berkata: “Minum dan makan sambil duduk, lebih
sehat, lebih selamat, dan lebih sopan, karena apa yang diminum atau dimakan
oleh seseorang akan berjalan pada dinding usus dengan perlahan dan lembut.
Adapun minum sambil berdiri, maka ia akan menyebabkan jatuhnya cairan dengan
keras ke dasar usus, menabraknya dengan keras, jika hal ini terjadi
berulang-ulang dalam waktu lama maka akan menyebabkan melar dan jatuhnya usus,
yang kemudian menyebabkan disfungsi pencernaan. Ketika Rasulullah minum dengan berdiri, maka
itu dikarenakan ada sesuatu yang menghalangi beliau untuk duduk, seperti penuh
sesaknya manusia pada tempat-tempat suci, hal tersebut bukan merupakan kebiasaan
Rasullulah. Begitu pula makan sambil berjalan, sama sekali tidak sehat, tidak
sopan, tidak etis dan tidak pernah dikenal dalam Islam dan kaum muslimin.
Jadi senikmat apapun
hidangan yang disajikan lebih baik dinikmati dengan duduk, agar dari diri kita
sebagai penikmat juga tidak merugi dengan pencernaanya. Makan dan minum sambil
duduk juga merupakan adab dan keutamaan yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW.
Karena itu, fenomena standing party merupakan budaya yang
bertentangan dengan spirit etika Islami. Penyelenggara pesta sudah sepantasnya,
menyediakan tempat duduk bagi semua tamunya. Sehingga para tamu dapat menikmati
hidangan yang disediakan sambil duduk santai di tempatnya masing-masing, selain
itu tidak merugikan tamu yang datang berkaitan dengan pencernaannya.
Refrensi :
Anonim.2012. "Hikmah Rasulullah SAW Melarang Umatnya Makan dan Minum Sambil " Penerbit : kompasiana. Diakses pada 27 Mei 2015.
http://kesehatan.kompasiana.com/medis/2012/12/11/hikmah-rasulullah-saw-melarang-ummatnya-makan-dan-minum-sambil-berdiri-515187.html
http://kesehatan.kompasiana.com/medis/2012/12/11/hikmah-rasulullah-saw-melarang-ummatnya-makan-dan-minum-sambil-berdiri-515187.html
Annang.2013. "Hukum Standing Party dalam " Diakses pada 28Mei 2015.
http://annangws.blogspot.com/2013/01/hukum-standing-party-dalam-islam.html
http://annangws.blogspot.com/2013/01/hukum-standing-party-dalam-islam.html
Anonim. 2014. "Febomena Standing Party Adab Islami yang Ditinggalkan" Diakses pada 28 Mei 2015.
https://catatanhikmah.wordpress.com/2014/07/13/fenomena-standing-party-adab-islami-yang-ditinggalkan
Nisa,Wafiyyatun. 2013. "Standing Party Sehatkah ?" . Diakses pada 27 Mei 2015.
http://wafiyyatunnisa.blogspot.com/2013/01/standing-party-sehatkah.html
Anonim. "Makan Distanding Party " Diakses pada 29 Mei 2015. http://www.rumahfiqih.com/x.php?id=1211509121&=makan-di-standing-party.htm
Munir, Rinaldi. 2011." Disebiah Pesta Makan Minum Sambil " Diakses pada 01 Juni 2015. https://rinaldimunir.wordpress.com/2011/03/09/di-sebuah-pesta-makan-minum-sambil-berdiri/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar