Senin, 01 Juni 2015

Artikel Tugas Filsafat

Yuli Nirwanasari (14080314002)


Tema : Disaat ketidakbenaran menjadi kebenaran, seringkali kebenaran menjadi rumit.

          Disaat ketidakbenaran menjadi kebenaran, seringkali kebenaran menjadi rumit. Disini saya mengambil ketidakbenaran yang menjadi suatu kebiasaan adalah standing party, dimana kemunculannya dari budaya barat mempengaruhi budaya yang ada di Indonesia, dari sisi adat maupun kebiasaan yang telah ada sejak jaman nenek moyang. Banyak pendapat dari berbagai kalangan mengenai standing party ini.
          Standing party adalah suatu pesta atau acara yang terdapat berbagai hidangan yang disajikan, baik makanan maupun minuman, akan tetapi para tamu menikmatinya dengan cara berdiri. Konsep standing party seringkali ditemui, mulai dari pesta selamatan, pesta pernikahan, pesta khitanan, pesta 7 bulanan bahkan sampai acara resmi kampus dan perusahaan, hal ini mencerminkan bahwa skonsep standing party disukai karena pihak penyelenggara pesta bisa menghemat biaya sewa kursi, selain biaya kursi standing party juga mampu memaksimalkan ruangan yang ada dengan konsep yang telah disusun. Untuk saat ini dengan berkembangnya penggunaan standing party lebih terlihat sebagai  “kekinian” atau trend dibanding konsep pesta lainnya. Trend standing party seolah-olah menunjukan derajat atau kelas tertentu bagi sohibul hajat (tuan rumah) yang mengadakannya. Selama acara berlangsung, misalnya walimahtul ursy (pesta pernikahan), para tamu terus berdiri hingga waktu santapan tiba, sehingga makan dan minum tetap dilakukan dengan cara berdiri, tanpa duduk. Apabila tamu-tamu yang hadir adalah orang yang berumur sudah tua tentu sangat menyiksa dengan keadaan kesehatannya. Konsep pesta ini memang diatur tanpa kursi, kalaupun ada itu jumlahnya hanya sedikit sekali.

 Para siswa program Korea sedang Standing Party ala Areka Center Jakarta (Breaking Time)


PT Bismania menghadiri undangan pernikahan salah satu karyawannya dengan konsep standing party. 
Suasana akhir acara "BERSEPEDA DAMAI & JAKARNAVAL 2009", menikmati maka ala standing Party dengan daun pisang. 

       Mengenai “standing party”, ustadz Mugiyono,S.Ag,M.Hum, Koordinator Sekretariat Pusat Universitas Islam Negeri Raden Fatah (UIN RF) Palembang, mengutarakan pandangannya saat menghadiri acara di salah satu perusahaan besar yang ada di kota Palembang. Menurut beliau, penyelanggara acara dengan sengaja membuat konsep acara standing party selama acara berlangsung kurang efisien dan meyalahi aturan yang ada didalam syariat islam. ”Konsep pesta standing party ini berawal dari Eropa, yang notabenenya mereka yang menganut ajaran non muslim. Sebab, makan dan minum berdiri dalam ajaran non muslim diperbolehkan. Islam agama yang sempurna telah mengajarkan semua tata cara yang baik dalam kehidupan, salah satunya adab makan dan minum,” tutur ustadz Mugiyono. Ustadz Mugiyono dengan tegas menyatakan, makan dan minum sambil berdiri hukumnya makruh, artinya tidak disukai dalam Islam. Sebaiknya, pesta berdiri dihindari umat Islam.  Makan minum berdiri diperbolehkan hanya dalam kondisi tertentu, yakni kalau tidak memungkinkan duduk atau tidak ada tempat duduk atau tidak bisa duduk. Penghukuman makruh terhadap makan dan minum sambil berdiri ini dikarenakan ada larangan dari Rasulullah Saw, namun di sisi lain Rasulullah Saw dan para sahabat pernah melakukannya. Hal ini dilakukan Rasulullah dan sebagaian sahabat karena memang tidak memungkinkan untuk duduk. (Senin, 2 Februari 2015)
          Terkait dengan standing party terjadi silang pendapat antara ulama di islam. Ada yang melarang, ada yang membolehkan. Beberapa hadits Nabi SAW menunjukkan terhadap larangan makan dan minum sambil berdiri.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :

عن أنس وقتادة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه و سلم ” أنه نهى أن يشرب الرجل قائماً
قال قتادة : فقلنا فالأكل ؟ فقال : ذاك أشر و أخبث

Dari Anas dan Qatadah radhiallaahu ‘anhuma, dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam: “Sesungguhnya beliau melarang seseorang minum sambil berdiri”. Qotadah berkata:”Bagaimana dengan makan?” beliau menjawab: “Itu kebih buruk lagi”.
(HR. Muslim dan Turmidzi)
لا يشربن أحدكم قائما ، فمن نسي فليستقئ

“Jangan kalian minum sambil berdiri! Apabila kalian lupa, maka hendaknya ia muntahkan !” (HR. Muslim)
          Disamping hadits-hadits yang melarang makan dan minum sambil berdiri, terdapat juga hadits-hadits yang membolehkan makan dan minum sambil berdiri. Dari Ibnu Abbas beliau mengatakan, “Aku memberikan air zam-zam kepada Rasulullah SAW. Maka beliau lantas minum dalam keadaan berdiri.”(HR. Bukhari dan Muslim). Dari An-Nazal, beliau menceritakan bahwa Ali RA mendatangi pintu ar-Raghbah lalu minum sambil berdiri. Setelah itu beliau mengatakan, “Sesungguhnya banyak orang tidak suka minum sambil berdiri, padahal aku melihat Rasulullah SAW pernah melakukan sebagaimana yang baru saja aku lihat.”(HR. Bukhari). Dari Ibnu Umar RA berkata, “Dahulu kami makan di zaman Rasulullah SAW sambil berjalan, juga kami minum sambil berdiri”. (HR. At-Tirmizi). Dari Ibnu Abbas RA berkata, “Nabi SAW minum air zamzam dalam keadaan berdiri”. (HR At-Tirmizi).
         Ust. Ahmad Sarwat, Lc, MA dalam bukunya Halal atau Haram merinci pendapat ulama empat madzhab berkaitan dengan makan dan minum sambil berdiri sebagai berikut:
1. Mazhab Al-Hanafiyah
 Menurut pandangan mazhab ini, makan dan minum sambil berdiri hukumnya adalah karahah tanzih. Maksudnya dibenci atau tidak disukai. Namun mazhab ini mengecualikannya dengan mengatakan bahwa dibolehkan minum air zamzam atau air bekas wudhu sambil berdiri. Pendapat mazhab ini bisa kita lihat dalam Ibnu Abidin jilid 1   halaman 387.
2. Mazhab Al-Malikiyah
Dalam pandangan mazhab ini, hukum makan dan minum sambil berdiri dibolehkan, tidak ada larangan. Jadi siapa pun boleh untuk makan atau minum sambil berdiri. Terdapat di kitab-kitab seperti Al-Fawakih Ad-Dawani jilid 2 halaman 417 dan Al-Qawanin Al-Fiqhiyah halaman 288
3.  Mazhab As-Syafi’iyah
Mazhab yang mengatakan bahwa minum sambil berdiri adalah khilaful aula(menyalahi keutamaan). Jadi bukan berarti haram hukumnya secara keseluruhan. Dapat dilihat pada kitab Asy-Syafi’iyah, kitab Raudhatuttalibin jilid 7 halaman 340 dan kitab lainnya seperti Mughni Al-Muhtaj jilid 1 halaman 250.
4.  Mazhab Al-Hanabilah
Mazhab ini cenderung tidak mengatakan ada karahah (kebencian) untuk minum dan makan sambil berdiri. Namun dalam riwayat yang lain malah disebutkan sebaliknya, yaitu mereka mengatakan justru ada karahah(kebencian). Dilihat di Kitab Kasysyaf Al-Qinna‘ jilid 5 halaman 177 dan juga kitab Al-Adab Asy-Syar’iyah jilid 3 halaman 175-176.

          Terkait dengan keempat madzhab di atas, maka madzhab Al-Malikiyah saja yang membolehkan makan dan minum sambil berdiri. Sementara ketiga lainnya lebih cenderung sesuatu yang patut dihindari karena dibenci dan menyalahi keutamaan. Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa makan dan minum sambil berdiri merupakan sesuatu yang menyelisihi adab Islami. Walaupun tidak sampai pada status haram, namun dibenci dan tidak disukai. Shaleh Ahmad Asy-Syaami dalam buku Berakhlak dan Beradab Mulia, Contoh-contoh dari Rasulullah (2005) menyatakan, ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa posisi hadits yang menjelaskan beliau pernah minum sambil berdiri adalah sebagai penjelasan bahwa larangan minum sambil berdiri bukan bermaksud mengharamkan tetapi hanya sebagai petunjuk bahwa hal itu hendaknya ditinggalkan karena yang baik adalah minum sambil duduk. Rasulullah SAW minum sambil berdiri karena memang waktu itu kondisi menuntut beliau melakukan hal tersebut. Waktu itu, ketika beliau datang ke sumur zamzam, banyak orang yang sedang minum, lalu beliau meminta agar diambilkan air zamzam. Lalu mereka menyodorkan satu timba air zamzam kepada beliau, lalu beliau pun langsung meminumnya sambil berdiri. Jadi, beliau melakukan hal tersebut tidak lain hanya karena memang kondisi waktu itu menuntut seperti itu.

Rumah Niang di Waerebo- Sumatra, terlihat warga duduk di lantai bersama-sama, menikmati hidangan saat acara adat mereka "Makan Bajamba Suku Minangkabau"


         Gambar diatas menunjukakkan bahwa duduk menikmati makan atau minuman yang ada lebih nikmat dan memilki manfaat tersendiri. Dr. Abdurrazaq Al-Kailani sebagaimana dikutip Shubhi Sulaiman menyatakan, makan dan minum sambil duduk lebih menyehatkan, aman, enak, dan menjaga kehormatan. Sebab, apa yang dimakan dan diminum sambil duduk akan melewati dinding perut dengan pelan dan lembut. Sedangkan minum sambil berdiri menyebabkan jatuhnya air ke dasar perut dengan keras dan menghantamnya. Jika hal ini terjadi secara berulang-ulang dan dalam waktu yang lama boleh menyebabkan perut menjadi longgar dan lemah. Selanjutnya, perut akan sulit mencerna. Menikmati hidangan saat standing party ternyata membuat hasil dari apa yang dimakan langsung turun menghajar lambung setelah dari kerongkongan. Menimbulkan efek yang bermacam-macam, mulai dari rasa begah atau kenyang yang tidak nyaman, nyeri, sampai gastritis atau yang lebih dikenal dengan ‘maag’. Sembilan puluh lima persen luka pada lambung berada pada tempat-tempat yang biasa berbenturan dengan makanan atau minuman yang masuk. Makan sambil berdiri, akan membuat saluran pencernaan membuka celah bagi gas lambung untuk naik ke esofagus dan membuat kerongkongan iritasi. Berbeda jika kita makan sambil duduk tegak, karena posisi ini lebih bisa memudahkan gaya gravitasi untuk menahan gas lambung tetap pada tempatnya.
            Tidak hanya makan yang menimbulkan berbagai efek untuk perut kita, namun minum sambil berdiri disituasi standing party juga berefek, dimana minum ketika berdiri akan menjatuhkan air secara keras ke usus yang mampu menyebabkan usus melar, yang nantinya akan berujung pada disfungsi pencernaan. Efek yang diimbulkan belum terasa, kemungkinan efek nya akan muncul seiring rasa tubuh menjadi tua. Kekhawatiran yang akan dialami kemungkinan besar adalah tereskalasi menjadi luka usus atau typhus jika diiringi dengan gaya hidup yang tak baik. Kenapa kita harus duduk ketika menikmati hidangan yang ada. Karena, ketika berdiri otot-otot dan syaraf manusia pada umunya akan menegang dan menyebabkan tidak bisa mencerna makanan dan minuman secara rileks. Ketika kebiasaan makan dan minum sambil berdiri, maka akan berdampak besar pada refleksi saraf yang dilakukan oleh reaksi saraf kelana (saraf otak kesepuluh) yang tersebar pada lapisan endotel yang mengelilingi usus. Minum sambil berdiri juga menghalangi penyerapan air secara optimal oleh tubuh. Jika gaya hidupmu sudah tak sehat, tentu ginjal yang dimiliki manusia tidak akan bekerja secara maksimal dan  akan merugi tidak sesuai fungsinya.  Pada keadaan normal, air yang kita minum akan disaring terlebih dahulu oleh ginjal, sebelum diteruskan ke kandung kemih. Saringan ke ginjal akan otomatis membuka ketika duduk, dan tertutup ketika berdiri. Akibatnya, air yang penuh limbah dan tidak disaring akan mengalir ke kandung kemih ketika kita minum sambil berdiri. Ini yang lama-lama bisa menjadi batu ginjal.
           Rahasia Medis Dr. Abdurrazzaq Al-Kailani berkata: “Minum dan makan sambil duduk, lebih sehat, lebih selamat, dan lebih sopan, karena apa yang diminum atau dimakan oleh seseorang akan berjalan pada dinding usus dengan perlahan dan lembut. Adapun minum sambil berdiri, maka ia akan menyebabkan jatuhnya cairan dengan keras ke dasar usus, menabraknya dengan keras, jika hal ini terjadi berulang-ulang dalam waktu lama maka akan menyebabkan melar dan jatuhnya usus, yang kemudian menyebabkan disfungsi pencernaan.  Ketika Rasulullah minum dengan berdiri, maka itu dikarenakan ada sesuatu yang menghalangi beliau untuk duduk, seperti penuh sesaknya manusia pada tempat-tempat suci, hal tersebut bukan merupakan kebiasaan Rasullulah. Begitu pula makan sambil berjalan, sama sekali tidak sehat, tidak sopan, tidak etis dan tidak pernah dikenal dalam Islam dan kaum muslimin.
         Jadi senikmat apapun hidangan yang disajikan lebih baik dinikmati dengan duduk, agar dari diri kita sebagai penikmat juga tidak merugi dengan pencernaanya. Makan dan minum sambil duduk juga merupakan adab dan keutamaan yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Karena itu, fenomena standing party merupakan budaya yang bertentangan dengan spirit etika Islami. Penyelenggara pesta sudah sepantasnya, menyediakan tempat duduk bagi semua tamunya. Sehingga para tamu dapat menikmati hidangan yang disediakan sambil duduk santai di tempatnya masing-masing, selain itu tidak merugikan tamu yang datang berkaitan dengan pencernaannya.


Refrensi :
Anonim.2012. "Hikmah Rasulullah SAW Melarang Umatnya Makan dan Minum Sambil " Penerbit : kompasiana. Diakses pada 27 Mei 2015.
http://kesehatan.kompasiana.com/medis/2012/12/11/hikmah-rasulullah-saw-melarang-ummatnya-makan-dan-minum-sambil-berdiri-515187.html
Annang.2013. "Hukum Standing Party dalam " Diakses pada 28Mei 2015.
http://annangws.blogspot.com/2013/01/hukum-standing-party-dalam-islam.html 

Anonim. 2014. "Febomena Standing Party Adab Islami yang Ditinggalkan" Diakses pada 28 Mei 2015. 
https://catatanhikmah.wordpress.com/2014/07/13/fenomena-standing-party-adab-islami-yang-ditinggalkan

Nisa,Wafiyyatun. 2013. "Standing Party Sehatkah ?" . Diakses pada 27 Mei 2015.
http://wafiyyatunnisa.blogspot.com/2013/01/standing-party-sehatkah.html 

Anonim. "Makan Distanding Party " Diakses pada 29 Mei 2015. http://www.rumahfiqih.com/x.php?id=1211509121&=makan-di-standing-party.htm 

Munir, Rinaldi. 2011." Disebiah Pesta Makan Minum Sambil " Diakses pada 01 Juni 2015. https://rinaldimunir.wordpress.com/2011/03/09/di-sebuah-pesta-makan-minum-sambil-berdiri/




Tidak ada komentar:

Posting Komentar